Dewan Terpilih di Bengkulu Tetap Dilantik, Ini Jadwal dan Pertimbangannya
PIMPIN: Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar saat memimpin rapat koordinasi di ruang rapat rafflesia, kantor Gubernur Bengkulu. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu--
KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebut pelantikan DPRD kabupaten/kota terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 bakal sesuai jadwal.
Adapun jadwal pelantikan dewan kabupaten/kota tersebut, yakni Kabupaten Mukomuko 20 Agustus 2024, menyusul dewan Kota Bengkulu pada 21 Agustus 2024.
Kabuapaten Kepahiang 24 Agustus 2024, Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong 26 Agustus 2024, Kabupaten Seluma 27 Agustus 2024.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Selatan 26 Agustus 2024, Kabupaten Kaur 29 Agustus 2024 dan Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko 9 September 2024.
BACA JUGA: GenZ Fokus Karir, Angka Pernikahan Menurun di Kota Bengkulu
BACA JUGA: Penataan DDTS Segera Rampung, Pemprov Bengkulu Tunggu FGD 2
Diungkapkan, Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, kala memimpin rapat koordinasi mengenai pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kaur periode 2024-2029.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Raflesia, Lantai II, Kantor Gubernur, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Khairil Anwar menegaskan bahwa pelantikan anggota DPRD Kaur tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, meskipun terdapat isu penundaan yang beredar.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah, pelantikan tetap dapat dilakukan walaupun anggota dewan terpilih telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu kasus.
BACA JUGA: Penataan DDTS Segera Rampung, Pemprov Bengkulu Tunggu FGD 2
BACA JUGA:31 BKB di KOta Bengkulu Terima Alat Bantu Penyuluhan
"Secara hukum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30, pelantikan anggota DPRD tidak dapat ditunda. Apalagi, mereka sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tetap dapat dilanjutkan," tegas Khairil, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia juga menambahkan bahwa jika setelah pelantikan ada keputusan pemberhentian sementara, hal tersebut akan mengikuti mekanisme yang ada.