Kumpulkan PKH, Dinsos Ingatkan Soal Netralitas

PKH: Pertemuan Dinas Sosial dan seluruh pendamping PKH belum lama ini di kantor Dinas Sosial Bengkulu Selatan.--

KOTA MANNA, KORANRB.ID -  Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengumpulkan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di BS. Petugas Pendamping PKH ini diingatkan untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

“Seluruh Pendamping PKH telah kami kumpulkan, intinya jangan terlibat politik praktis. Jangan ikuti caleg, tim sukses,” kata Kepala Dinsos BS, Efredy Gunawan.

Menurut Efredy, Pendamping PKH adalah aparatur pemerintah yang dituntut netral. Apabila melanggar akan diberikan sanksi. Sanksi diberikan oleh Kementerian Sosial RI yang mengeluarkan SK seluruh Pendamping PKH. 

BACA JUGA:UMP Naik, Gub Tunggu Usulan Asosiasi Pekerja

“Dinas Sosial akan memberikan penilaian yang sangat buruk jika ada hasil temuan dari Bawaslu ada pendamping PKH tidak netral,” terang Efredy.

Tambah Efredy, sanksi berupa pemecatan akan dikeluarkan oleh Kementerian Sosial RI. SK Pendamping PKH tidak akan diperpanjang oleh Kemensos. Di Kabupaten BS total Pendamping PKH sebanyak 43 orang.

Ketua Bawaslu BS, Sahran menambahkan, aturan soal netralitas harus harusnya dipahami oleh aparatur pemerintah. Mulai dari ASN, tenaga kementerian, aparat penegak hukum dan lainnya. 

BACA JUGA:RAPBD 2024 Kota Bengkulu Rp 1,3 Triliun, Target PAD Harus Rasional!

Namun ia sepakat soal netralitas terus disampaikan agar pelaksanaan Pemilu berjalan baik dan saling mengingatkan, demi tercapainya demokrasi yang baik. 

“Pengawasan itu tugas kami, jangan sampai aparatur atau aparat hukum tidak netral,” ujar Sahran.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan