Aktivis Lingkungan Soroti Limbah Solaria
LIMBAH: Limbah yang di hasilkan dari restoran solaria terlihat berwarna hitam mengaliri drainase.--Reno Dwi Pranoto/RB
BACA JUGA:Perbanyak Pembangunan Konektivitas Antar Kecamatan Fokus Pemkab Bengkulu Selatan Tahun 2025
“Sertifikat izin layak operasi serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL, red) harus diselesaikan oleh Solaria jika mau tetap beroperasi,” jelas Ali.
Terpisah SUB Kordinator SUB Subtansi Pencemaran Lingkungan DLH Kota Bengkulu, Wella Hekmuseta, ST, M.Si mengungkapkan bahwa kondisi Solaria saat ini sebetulnya sudah mendapatkan surat izin Persetujuan Teknis (Prektek) pembangunan IPAL tetapi belum mendapatkan Surat Izin Layak Operasi (SILO).
Wella juga mengatakan SILO inilah yang sebenarnya menentukan boleh atau tidaknya Solaria membuang air limbah.
“SILO inilah yang menentukan,” terang Wella.
BACA JUGA:Realisasi PAD Sampah Baru Rp600 Juta dari Target Capai Rp3,5 Miliar, Ini Alasan DLH Kota Bengkulu
Kelengkapan tersebut harus dipenuhi oleh pihak Solaria jika masih ingin beroprasi.
Setelah pengecekan Solaria belum mengajukan kembali perbaruan izin yang belum lengkap tersebut.
“Kita beri waktu 3 bulan untuk memperbaiki administrasi gar izin terbaru bisa diberikan,” tutup Wella.
Diberitakan sebelumnya bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu minta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tegas menutup Solaria jika tidak serius tangani limbah.
Fenomena limbah dari Solaria menjadi persoalan yang berkepanjangan, lantaran hingga kemarin, 15 Agustus 2024 Solaria belum mengantongi SILO dari DLH Kota Bengkulu.