JPU Siapkan Ahli, Bongkar Aliran KN Rp1,6 Miliar yang Belum Pulih, PH Upayakan Saksi Meringankan

BERDIRI: Terdakwa Rully Oktavian sedang berbicara dengan tim Penasehat Hukum. WEST JER TOURINDO/RB--

Disinggung soal pemulihan KN Rp1,6 miliar dari terdakwa dan terpidana, JPU menyebut belum ada penambahan sama sekali selain dari titipan terakhir dari terdakwa Rully sebesar Rp3 juta.

"Penambahan uang kerugian negara yang dihasilkan terdakwa belum ada yang mencicil kecuali Rully sendiri," terang Harys.

BACA JUGA:45 Napi Korupsi Dapat Remisi di Bengkulu, Kadiv Pas: Tida Ada yang Bebas

BACA JUGA:Gugatan Prapid Tsk Kontraktor PT Asria Jaya Ditolak

Di sisi lain untuk penelusuran aset yang akan disita sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, JPU memastikan itu bakal dilakukan ketika terdakwa tidak bisa mengembalikan kerugian negara.

"Untuk objek pidana yang tersangkut dengan korupsi layaknya harus disita. Namun jika terdakwa atau terpidana tidak memiliki harta lagi maka harta lain atas nama mereka akan disita untuk pengembalian kerugian negara pasalnya kerugian negara dianggap perlu," tutup Harys.

Di tempat terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rully Oktavian, Epandri, SH mengaku bakal menyiapkan saksi meringankan bagi kliennya

“Kita upayakan memanggil saksi a de charge (saksi meringankan, red) untuk itu sedang dipersiapkan,” tutup Epan.

BACA JUGA:Saksi Sebut Hasil Mark Up Mengalir ke Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Terdakwa Akui Korupsi Uang PNPM-MP, Bangun Rumah Rp75 Juta

Sekadar mengulas, pada sidang yang digelar Rabu, 14 Agustus 2024 lalu, empat saksi dihadirkan JPU yakni Laily Farida selaku pegawai penanggung jawab tenaga kerja asing di PT Kusuma Raya Utama (KRU).

Saksi Upik Dyah sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Pasar Panorama.

Saksi Lyna Fransiska sebagai Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Bengkulu Tengah dan saksi Ade Christian sebagai Kepala Bidang Anggaran BKD Bengkulu Tengah.

Kesaksian yang berhubungan dengan terdakwa Rully Oktavian hanya diungkapkan oleh Lyna Fransiska.

Menurut saksi Luna bahwa dirinya pernah meminta tolong terdakwa Rully untuk memalsukan tanda tangan Plt Kadisnakertrans Bengkulu Tengah, namun itu mendapat persetujuan dan sebelum perkara ini terjadi.

Tag
Share