JPU Siapkan Ahli, Bongkar Aliran KN Rp1,6 Miliar yang Belum Pulih, PH Upayakan Saksi Meringankan

BERDIRI: Terdakwa Rully Oktavian sedang berbicara dengan tim Penasehat Hukum. WEST JER TOURINDO/RB--

"Saya pernah meminta tolong Rully buat tanda tangan dan itu sebelum terjadinya perkara korupsi ini lalu memang terpidana Elpi mengetahui keahlian dari Rully,"  ungkap Luna di persidangan.

Kemudian untuk keterangan saksi lainnya mereka tidak tahu siapa Rully.

Sementara saksi Ade Kristina mengungkapkan bahwa tidak mengenal terdakwa Rully sama sekali.

Dia hanya mengetahui bahwa untuk dana retribusi TKA itu disetorkan pada Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan secara aturan tidak ada yang di setorkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah bahkan ke kas daerah pun tidak.

Di sisi lain, saksi Upik menerangkan mengenai bek BNI yang diterima itu berjumlah 15 lembar dan ditanda tangani Plt Kadisnakertrans Bengkulu Tengah.

"Yang kami terima itu 15 lembar cek yang sudah ditandatangani karena itu memenuhi syarat maka pihak bank mengeluarkan dana yang diminta," terang Upik.

Tag
Share