KPU Buka Perekrutan 3.278 Formasi CPNS, Berikut Syarat dan Kententuannya

KPU membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 sejumlah 3.278--istimewa

BACA JUGA:6 Kue yang Kerap Ditemui di Acara Nikahan

BACA JUGA:10 Hewan Paling Berbahaya Penunggu Sungai Amazon

2. Penyandang Disabilitas

a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas fisik;

b. Pelamar mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar

c. Pelamar mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.

d. Pelamar melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

e. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Putra/Putri Papua

a. pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan. akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua

4. Putra/Putri Kalimantan, dengan ketentuan pelamar merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN:

5. Pelamar penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas,

BACA JUGA:Karyawan Wajib Tahu! Ini Fenomena NPD di Tempat Kerja

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah, Sri Budiman dan Septi Peryadi Kantongi B1 KWK PDIP

6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 dengan syarat yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan