KPU Buka Perekrutan 3.278 Formasi CPNS, Berikut Syarat dan Kententuannya

KPU membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2024 sejumlah 3.278--istimewa

7. Pelamar mengunggah scan dokumen asli persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari 

Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah, Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku.

Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e- meterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana dalam Lampiran II. 

Ijazah asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshoot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Surat Pernyataan ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- sesuai format sebagaimana dalam Lampiran III, Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, ditambah dengan.

1) surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan

2) memasukkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas.

i. Bagi pelamar Putra/Putri Papua, ditambah dengan

BACA JUGA:10 Pohon Terbesar dan Mempunyai umur Ribuan Tahun, Ada yang Memiliki Akar Tongkat Dewa

BACA JUGA:5 Provinsi Penyumbang Daging Sapi Terbanyak di Indonesia

1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan

2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

8. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).

9. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);

10. Ketentuan Pembubuhan e-meterai Rp. 10.000,-

Tag
Share