Keterlaluan! 2 Tersangka Ini Transaksi Narkoba Seharga Rp69 Juta di Pelataran Masjid
SABU: Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan narkotika jenis sabu bernilai Rp69 juta--HERU/RB
BACA JUGA: Kelompok Penggerak Seni Kurang, Taman Budaya Sepi
Dari hasil lanjutan pemeriksaan diketahui, sabu yang sudah dibeli Tsk RF ini senilai Rp69 juta.
Barang haram tersebut, kemudian dipecah menjadi paket dengan ukuran berbeda.
Jika dijadikan paket kecil alias paket hemat yang biasa dijual seharga Rp100 ribu, sabu yang dibeli Tsk RF bisa mencapai 876 paket.
Ditaksir, dari penjualan sabu ini setidaknya Tsk RF bisa meraup keuntungan setidaknya mencapai Rp18 juta.
BACA JUGA:Baru 14 Desa di Rejang Lebong Cairkan DD Tahap II
"Sejauh ini diakui Tsk RF sudah dua kali melakukan transaksi, ini masih kita dalami lagi," kata Kasat.
Adapun BB yang berhasil diamankan rinciannya, 1 paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 4 paket sedang dibungkus plastik bening list merah, 2 unit Hp, 1 unit Honda CBR tanpa Nopol, uang Rp215 ribu, 1 unit Honda Scoopy, selembar bukti transfer yang diakui sebagai uang pembelian sabu-sabu senilai Rp14 juta.
"Diakui, Tsk RF sudah mengirim uang uang Rp14 jt, sebelumnya sudah melakukan transaksi Rp8,5 juta bayar, Serta Rp5,5 juta sebagai uang muka dari transaksi terakhir," demikian Kasat.