Penerapan SNI Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.-foto: biro humas kemenperin/koranrb.id-
BACA JUGA:Pemerintah Terus Berikan Dukungan Optimalisasi Transformasi Digital
BACA JUGA:PPPK Juga Boleh Ikut Daftar Tes CPNS, Ini Syaratnya
“Untuk emas murni maka kandungan kadar emasnya harus ada di angka 99,99% ke atas,” jelasnya.
Penerapan SNI emas (SNI 8880:2020) yang berlaku sejak 17 Juli 2020 ini masih bersifat sukarela, namun Kemenperin terus mendorong perusahaan industri emas untuk bisa menerapkan standar produk sesuai SNI 8880:2020. Standar pada produk emas tersebut mengacu kepada pengkategorian emas sebagai perhiasan serta parameter kemurniannya.
Budi Setiawan menyampaikan kepada perusahaan industri emas bahwa proses untuk mendapatkan SPPT SNI emas sebenarnya cukup mudah. Akses untuk mendapatkan layanan sertifikasi produk emas bisa melalui https://sertifikasi.batik.go.id/.
Nantinya perusahaan akan mendapatkan pelayanan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB). LSPro BBSPJIKB adalah lembaga sertifikasi yang telah menerapkan secara konsisten SNI ISO / IEC 17065:2012, telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN untuk melakukan sertifikasi produk.
Salah satunya pada Sub Kategori produk: Logam Bukan Besi (Perak / Emas) (17.04).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah perusahaan mengupload dokumen permohonan, sertifikat merek/pendaftaran merek, dokumen perizinan seperti NIB, NPWP, diagram proses produksi, daftar peralatan dan pengendalian mutu produk serta dokumen mutu perusahaan.
Sertifikasi produk ini menggunakan skema Tipe 3 atau 5 mencakup seleksi, determinasi yang mencakup pengujian produk, evaluasi lapangan yang terkait dengan lini produksi, audit sistem manajemen (khusus tipe 5), review dan penetapan keputusan sertifikasi.
Skema ini diikuti dengan surveillance yaitu cara pengujian dan evaluasi lapangan kembali yang terkait dengan lini produksi pemohon sertifikasi.(rls)