3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang ke Meja Hijau, Ada Fakta Baru?
BOS: 3 Tsk dugaan korupsi MAN 2 Kepahiang segera menuju meja hijau usai dilakukannya pelimpahan tahap ke II oleh Kejari Kepahiang, kemarin, 22 Agustus 2024. HERU/RB--
Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa.
Hasil akhir pembagian, Am sebagai kepala sekolah mendapat 50 persen, EPD sebagai bendahara 30 persen dan Us sebagai kepala TU kebagian 20 persen.
BACA JUGA:Makin Licin, Buru Bandar Besar Sabu
BACA JUGA:Lanal Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 3.500 BBL
Tersangka juga diduga melakukan, pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark up belanja dan cash back dari pihak ketiga.
Ketiga tersangka menjalankan misinya dengan melaksanakan kegiatan fiktif, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen fee di belakangnya.
Kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan.
Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.