Gelapkan Uang Rp 22 Juta, Ibu Muda di Bengkulu Selatan Dipenjara

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK.-foto: rio/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Warga Kayu Arang, Kabupaten Seluma berinisial SN (22) diamankan polisi. Tersangka dilaporkan menggelapkan uang nasabah PT Amartha Mikro Fintek sebesar Rp 22 juta.

Sebelum diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Selasa, 20 Agustus 2024, tersangka diketahui menggelapkan uang angsuran dan uang pelunasan nasabah koperasi milik PT. Amartha Mikro Fintek di Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM mengatakan, tersangka terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku menggelapkan uang angsuran dan uang pelunasan nasabah koperasi.

Dijelaskannya, status tersangka memiliki jabatan cukup tinggi di PT. Amartha Mikro Fintek yakni sebagai Area Manager.

BACA JUGA:Antusiasme Jelang Peresmian Gedung AMANAH oleh Presiden Jokowi

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Optimis Tuntas Tahun ini, Kolam Retensi Dibangun 2025

Namun uang angsuran dan uang pelunasan yang dibayarkan para nasabah, bukannya disetorkan ke perusahaan, tetapi dijelaskan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. 

Kejadian penggelapan tersebut  dilakukan tersangka sejak 25 Agustus 2023 hingga bulan Maret 2024. Selama kurun waktu beberapa bulan tersebut, pelaku berhasil menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 22 juta.

"Pelaku diamankan di Seluma, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang dituduhkan ini melakukan penggelapan uang nasabah. Sekarang di Polres Bengkulu Selatan," kata Doni.

Sebelumnya, pelaku sempat diberikan surat panggilan sebanyak tiga kali oleh polisi dan perusahaan tempat bekerja. Namun, pelaku tidak kompetitif dan justru sempat melarikan diri ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Hadiah HUT RB Terus Bertambah, Terbaru Motor dari Bank Bengkulu, Gunting Kuponnya di Koran RB

BACA JUGA:Didukung 18 Rumpun Nelayan, Ali Syukur Terpilih Aklamasi, Pimpin HNSI Kota Bengkulu Periode 2024-2029

"Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.

Atas kejadian ini Doni mengimbau masyarakat dan juga pelaku usaha koperasi dan sejenisnya agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti menggelapkan uang nasabah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan