Ingatkan Nelayan Perpanjang Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

BBM SUBSIDI: Mayoritas nelayan di Kabupaten Mukomuko menggunakan kapal ukuran kecil--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mengingatkan nelayan pemegang rekomendasi pembelian BBM subsidi di SPBU, wajib melakukan perpanjangan surat tersebut setiap tiga bulan sekali.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Apriyanto SP, M.Si menyampaikan surat rekomendasi yang dikeluarkan  Dinas Perikanan agar nelayan bisa membeli dan menggunakan BBM subsidi.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan 2 September 2024 Mendatang, SK Dewan Terpilih Belum Diterima

BACA JUGA:Anggaran DD Meningkat Tahun Depan, Gubernur Rohidin: Perlu Peningkatkan Kapasitas SDM

Tanpa rekomendasi tersebut, nelayan tak bisa membeli BBM subsidi untuk kapal yang digunakan mencari ikan. Sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 tahun 2023. 

“Sebenarnya tidak hanya nelayan, petani, dan pelaku UMKM apabila ingin menggunakan BBM subsidi wajib memiliki rekomendasi dari dinas terkait. Yang paling penting itu, selama tiga bulan sekali surat izin wajib diperpanjang agar bisa membeli BBM subsidi di SPBU,” jelas Eddy.

Adapun kebutuhan nelayan setiap melaut, untuk kapal menggunakan mesin tempel kapasitas 15 PK, rata-rata butuh BBM 50 liter per harinya. 

Sedangkan nelayan yang menggunakan mesin tempel 40 PK, kebutuhan BBM 60 liter hingga 80 liter per harinya atau sekali melaut.

‘’Karena kebutuhan kapal nelayan akan BBM jumlah bervariasi tergantung kapasitas atau ukuran mesin yang digunakan, kita sepakati agar lebih mudah menghitungnya. Masing-masing nelayan per harinya dibolehkan melakukan pembelian BBM di SPBU maksimal 60 liter per hari,” ujarnya.

Masih penjelasan Eddy, periode Januari hingga Agustus 2024, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan 310 surat rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan.

Nelayan yang mengantongi rekomendasi pengisian BBM subsidi tersebut tersebar di sejumlah zona tangkapan. 

BACA JUGA:CPNS Lulus Seleksi Harus Menunggu 10 Tahun untuk Ajukan Pindah

BACA JUGA:DBH Sawit untuk Pengembangan Perkebunan dan Infrastruktur

Sebelum menerbitkan surat rekomendasi,  tim Dinas Perikanan lebih dulu melakukan survei untuk memastikan yang diberikan tepat sasaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan