Jaksa Banding Putusan Satu Terdakwa Tipikor Laboratorium RSUD Curup

HAMPIRI: Empat terdakwa sedang menghampiri Penasihat Hukum masing-masing. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan upaya hukum banding terhadap putusan terdakwa Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi.

Fahrul Razi diketahui divonis bersalah atas perkara korupsi perkara pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020.

Ia divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.

Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp748 juta atau jika tidak mampu untuk mengembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Lagi-lagi Pengunjung Warung Tuak Jalan Bangka Terlibat Perkelahian, 1 Korban Masih Dirawat

BACA JUGA:Dapur Rumah Penuh Darah dan Jejak Kaki, Pelaku Diduga Kabur Lewat Pintu Belakang

“Benar kita ajukan banding untuk satu terpidana saja,” ungkap Jaksa Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga, SH, MH saat dikonfirmasi RB, Sabtu, 24 Agustus 2024.

“Kita soroti untuk hukuman badan atau jumlah lama kurungan penjara dan kita menganggap itu tidak sepertiga dari tuntutan yang sudah kita ajukan makanya banding ditempuh,” sambung Abi.

Sementara tiga terpidana lain dalam perkara ini yakni Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah dan Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda Jaksa sependapat dengan putusan Majelis Hakim.

“Untuk tiga terpidana lainnya kita anggap sudah sesuai dan memang tidak mengajukan banding pada mereka bertiga,” jelas Abi.

BACA JUGA: Terdakwa Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dibebankan Ganti KN Rp1,1 Miliar

BACA JUGA:Penyidik Temui Saksi Ahli di Jakarta, Sempurnakan Berkas Perkara, Dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro

Informasi terhimpun, berdasarkan portal SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu tarpantau Kejari Rejang Lebong memasukan Banding pada 8 Agustus 2024.

Dengan nomor surat pengajuan banding 4758/PAN.PN.W8.U1/HK2.2/VIII/2024 dan nomor perkara banding dari Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan