Mulai 27 Agustus 2024, Ini 19 Syarat Wajib Harus Dipenuhi Buat Daftar Calon Kepala Daerah

KPU: Kantor sekretariat KPU Kepahiang. Mulai 27 Agustus 2024 ini akan ramai disambangi Bapaslon dan simpatisannya untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 --Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Mulai 27 - 29 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran berkas calon kepala daerah yang ingin maju dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para calon kepala daerah. 

Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu misalnya, KPU Kabupaten Kepahiang telah melayangkan Pengumuman Nomor: 824/PL.02.2.Pu/1708/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Pengumuman tersebut dilayangkan, juga berdasarkan PKPU Nomor 450 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepahiang tahun 2024. Yakni, menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9088. 

BACA JUGA:10 Jam Tangan Termahal di Dunia, Apa Saja?

BACA JUGA:10 Cara Ini Mampu Hilangkan Bau Mulut, Simak Penjelasannya

Sedangkan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor 447 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran menyatakan memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 11.744 dan sebaran 6 kecamatan. 

Berikut syarat calon bupati dan calon wakil bupati: 

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan NKRI

3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan atas atau sederajat

4. Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota

BACA JUGA:Menilik 5 Spesies Badak di Dunia, Apa Saja Perbedaannya?

BACA JUGA:7 Rekomendasi Parfum untuk Pria yang Bekerja di Luar Ruangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan