Mulai 27 Agustus 2024, Ini 19 Syarat Wajib Harus Dipenuhi Buat Daftar Calon Kepala Daerah

KPU: Kantor sekretariat KPU Kepahiang. Mulai 27 Agustus 2024 ini akan ramai disambangi Bapaslon dan simpatisannya untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 --Heru Pramana Putra

15. Berhenti jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

16. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TN, kepolisian negara RI dan Aparatur Sipil Negara atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan dan 

19. Berhenti dari jabatan pda badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

BACA JUGA:Motor Matic Tiba-tiba Terbakar, Pahami Dulu Penyebabnya

BACA JUGA:6 Cara Cuek Agar Hidupmu Nyaman

Selain sejumlah persyaratan di atas, calon bupati dan wakil bupati harus juga memenuhi persyaratan: 

- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak

- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. 

- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat peminan kepegawaian bag calon yang berstatus sebagai ASN 

- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi yang bertatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD tetapi belum dilantik. 

BACA JUGA:5 Manfaat Timun untuk Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Kulit

BACA JUGA:Ini Jenis Kandungan Racun Ubur-ubur Biru yang Sedang Heboh Muncul di Perairan Laut Bengkulu

Dari pengumuman tertanggal 24 Agustus yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok tersebut juga dijelaskan untuk pendaftaran pasangan bupati dan wakil bupati tahun 2024, partai atau gabungan partai politik tingkat kabupaten dapat mengajukan permohonan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon) kepada KPU Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan