Jumlah DTKS Rejang Lebong Mencapai 129.112 Jiwa, Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Kepala Dinsos Kabupaten Rejang Lebong, Syahfawi, M.So DTKS.-foto: dok/koranrb.id-
Jika ada desa atau kelurahan yang tidak melaksanakan musdes atau muskel, maka mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan mutlak bertanggung jawab atas data yang ada. Dalam surat tersebut, mereka juga harus menjelaskan alasan mengapa musyawarah tidak dilaksanakan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.
“Pemutakhiran data yang dilakukan secara rutin memiliki beberapa manfaat utama. Pertama, proses ini memastikan bahwa warga yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, seperti yang sudah dianggap sejahtera, dikeluarkan dari DTKS. Hal ini penting agar bantuan sosial tidak disalurkan kepada mereka yang tidak membutuhkannya lagi, sehingga anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien,” bebernya.
Kedua, pemutakhiran data juga memungkinkan warga yang sebelumnya belum terdaftar dalam DTKS untuk masuk ke dalam daftar jika mereka memenuhi kriteria. Misalnya, jika ada warga yang baru saja kehilangan pekerjaan atau mengalami kondisi ekonomi yang memburuk, mereka dapat didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial melalui proses musdes atau muskel.
BACA JUGA:Selain Terpaksa Penuhi Kebutuhan, Ini Alasan PKL Tetap Jualan di Badan Jalan
BACA JUGA:Anggaran DD Meningkat Tahun Depan, Gubernur Rohidin: Perlu Peningkatkan Kapasitas SDM
Dengan demikian, proses ini memastikan bahwa bantuan sosial selalu diberikan kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
“Ketiga, pemutakhiran data DTKS secara berkala membantu pemerintah dalam merencanakan dan menyalurkan bantuan sosial dengan lebih efektif. Dengan data yang selalu diperbarui, pemerintah dapat memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah dan kondisi warga yang membutuhkan bantuan, sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran,” tambah Syahfawi.
Syahfawi mengatakan, meskipun proses pemutakhiran data DTKS memiliki banyak manfaat, pelaksanaannya tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa setiap desa dan kelurahan melakukan musdes atau muskel sesuai jadwal.
Kurangnya sumber daya, baik itu tenaga kerja maupun anggaran, dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan musyawarah ini. Selain itu, adanya resistensi dari warga yang sebelumnya menerima bantuan namun kini harus dikeluarkan dari DTKS juga bisa menjadi tantangan tersendiri.
“Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat. Sosialisasi mengenai pentingnya pemutakhiran data dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial harus terus ditingkatkan,” beber Syahfawi.