Pemkab Rejang Lebong Asuransikan 250 Hektare Sawah

SAWAH: Salah satu lahan persawahan yang berada di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup.-foto: arie/koranrb.id-

CURUP, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong telah mengambil langkah proaktif dengan mengasuransikan 250 hektare lahan sawah tahun 2024 ini. 

Program ini dirancang untuk melindungi petani dari kerugian finansial yang disebabkan oleh berbagai risiko yang dapat mengancam keberhasilan panen, seperti banjir, kekeringan, penyakit tanaman, dan serangan organisme pengganggu tanaman.

Menurut Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Amrul Eby, M.Si, Kabupaten Rejang Lebong memiliki luas sawah baku dengan sistem pengairan teknis yang mencapai 3.616 hektare, tersebar di 15 kecamatan. Pengairan teknis ini mencakup sistem irigasi yang dirancang untuk memastikan bahwa sawah-sawah mendapatkan pasokan air yang cukup untuk menunjang pertumbuhan tanaman padi, bahkan selama musim kemarau. 

“Namun, meskipun sistem pengairan ini telah berfungsi dengan baik, petani di Rejang Lebong tetap dihadapkan pada ancaman risiko yang tak terduga, seperti perubahan cuaca ekstrem dan serangan hama, yang dapat merusak tanaman dan mengakibatkan gagal panen,” ungkap Amrul.

BACA JUGA:Pembukaan Penerimaan PPPK Pemkab Bengkulu Tengah Tunggu Juknis, Kuota Mencapai 1.980 Formasi

BACA JUGA:CPNS Lulus Seleksi Harus Menunggu 10 Tahun untuk Ajukan Pindah

Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, sambung Amrul, pihaknya telah memperkenalkan program asuransi pertanian yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada para petani. 

Pada tahun 2024, sebanyak 250 hektare sawah di Kabupaten Rejang Lebong telah diasuransikan melalui program ini, mencakup beberapa kecamatan seperti Kota Padang, Curup Timur, dan Bermani Ulu.

Program asuransi sawah yang diluncurkan oleh Distankan Kabupaten Rejang Lebong untuk memberikan rasa aman bagi para petani, baik mereka yang menggarap lahan maupun pemilik lahan. 

Skema asuransi ini melibatkan pembayaran premi sebesar Rp36.000 per hektare sawah untuk setiap musim tanam. Premi yang relatif terjangkau ini memungkinkan para petani untuk mengasuransikan lahan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar.

“Apabila terjadi gagal panen akibat risiko-risiko seperti banjir, kekeringan, atau serangan hama, para petani yang sawahnya diasuransikan akan menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta per hektare. Jumlah ini diharapkan dapat membantu petani menutupi sebagian kerugian yang dialami, sehingga mereka dapat tetap bertahan dan melanjutkan usaha pertanian mereka di musim tanam berikutnya,” beber Amrul.

BACA JUGA:Bupati Mian Ajak Ramaikan Jalan Sehat, Segera Gunting Kupon di Koran RB

BACA JUGA:Anggaran DD Meningkat Tahun Depan, Gubernur Rohidin: Perlu Peningkatkan Kapasitas SDM

Ia menegaskan bahwa program ini terbuka bagi semua petani di Kabupaten Rejang Lebong, baik mereka yang memiliki lahan maupun petani penggarap dengan luasan maksimal dua hektare. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan