JPU Bakal Hadirkan 10 Saksi di Awal Pembuktian, 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Siapkan Saksi Ahli
BERSIAP: 7 terdakwa nampak bersiap meninggalkan ruang sidang didampingi jaksa yang bertugas mengawal. WEST JER TOURINDO/RB--
“Itu kenapa kita lakukan pemanggilan ahli. Menurut klien kita tindakan mereka masih pada jalur yang ada,” ungkap Hotma
Diberitakan sebelumnya bahwa Hakim Ketua Agus Hamzah, SH, MH menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa.
Penolakan eksepsi ini disampaikan Agus Hamzah dalam sidang dengan agenda putusan sela perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024.
Majelis hakim membacakan putusan dengan pertimbangkan bahwa berdasarkan analisis pada berkas perkara bahwa berkas perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko tersebut sudah memenuhi unsur.
Dalam teori penyusunan berkas dakwaan sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BACA JUGA:Jaksa Banding Putusan Satu Terdakwa Tipikor Laboratorium RSUD Curup
BACA JUGA:Lagi-lagi Pengunjung Warung Tuak Jalan Bangka Terlibat Perkelahian, 1 Korban Masih Dirawat
"Memutuskan eksepsi yang diajukan penasihat hukum 7 terdakwa ditolak dan selanjutnya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pengambilan keterang saksi," ungkap Agus.
Sementara itu, PH 7 terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH mengungkap bahwa dengan dibacakan putusan sela tersebut, maka PH menerima dan akan fokus pada pokok perkara.
"Kita dari PH menghormati keputusan majelis hakim untuk upaya banding yang ditawarkan masih mikir-mikir,” katanya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Agrin Nico,SH, MH mengungkapkan bahwa pada persidangan tadi eksepsi ditolak.
"Eksepsi dari PH di tolak, setelah itu kita akan fokus pada perkara pokok," ungkap Agrin.
Ia melanjutkan bahwa dengan adanya putusan tersebut pihak Kejari Mukomuko setuju dengan itu artinya secara prosedur beracara berkas sudah memenuhi unsur pada pasal 143 KUHAP itu.
"143 ayat (2) KUHAP yang dijadikan dasar dari PH sudah kita penuhi dan menurut kita dakwan itu jelas dan tidak ada unsur mengawang," tutup Agrin.