BURUAN! Ini Dia Daftar Instansi Semi Peminat, Masih Ada yang 0 Pelamar CPNS 2024

KUOTA CPNS: Rincian kuota CPNS 2024 pusat dan daerah--Foto: Tangkapan layar BKN

"Cek perkembangannya hari ini dan pastikan segera akhiri pendaftaran setelah submit seluruh persyaratan. Selalu baca Buku Petunjuk dan pengumuman instansi sebelum mendaftar," ingat BKN official buat pelamar. 

Buat kalian yang sedang mempersiapkan diri melakukan pendaftaran CPNS 2024, segera lengkapi dan pahami dahulu rincian persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude wajib memiliki ijazah/transkrip nilai Sarjana (S-1)

berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dengan persyaratan:

a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,51 (tiga koma lima satu) dari skala 4 (empat), yang berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri Terakreditasi A/Unggul dan Program Studi Terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude”

2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian/cumlaude” dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

b. dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat;

4. Bagi pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Papua, wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4

(empat), yang berasal dari:

a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat

kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan