BURUAN! Ini Dia Daftar Instansi Semi Peminat, Masih Ada yang 0 Pelamar CPNS 2024
KUOTA CPNS: Rincian kuota CPNS 2024 pusat dan daerah--Foto: Tangkapan layar BKN
5. Bagi pelamar Formasi Umum dan Formasi Khusus Putra/Putri Kalimantan, Penyandang Disabilitas, serta Diaspora, wajib memiliki Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4 (empat), yang berasal dari:
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang Disabilitas; dan
c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam poin b, dibuktikan dengan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat terbaru dengan durasi minimal 5 (lima) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
8. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau