Buntut Pengusiran Wartawan Saat Pelantikan Dewan, PWI Rejang Lebong Siapkan Somasi

BERSITEGANG: Anggota Satpol PP Rejang Lebong menghadang wartawan yang hendak masuk meliput pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong, Senin 26 Agustus 2024--Foto: Arie Wijaya.Koranrb.Id

KORANRB.ID - Buntut dari pengusiran sejumlah awak media (wartawan, Red) saat hendak melakukan peliputan rapat paripurna istimewa pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2024-2029, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Rejang Lebong siapkan somasi kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Plt. Ketua PWI Rejang Lebong, Nur Muhammad menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh panitia acara pelantikan. 

Ia mengatakan aksi yang dilakukan panitia acara tersebut merupakan salah satu bentuk dari tindakan yang menghalangi tugas jurnalisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:BKPSDM Pastikan Penerimaan PPPK 2024, Honorer Persiapkan Ini

BACA JUGA:25 DPRD Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Nama-Namanya

Pada Pasal 4 ayat 3 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.


SOMASI: Plt Ketua PWI Rejang Lebong mengecam panitia yang melarang wartawan masuk meliput pelantikan Dewan Rejang Lebong--Foto: Arie Wijaya.Koranrb.Id

"Karena itu, melarang pers meliput proses pelantikan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," ungkap Nur.

Ia mengatakan, dalam hal panitia acara dari Sekretariat DPRD Rejang Lebong ingin mengatur tata cara peliputan pelantikan dewan baru oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya acara, merupakan kompetensi Sekretariat DPRD Rejang Lebong, tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang pers melakukan peliputan.

BACA JUGA:Pelantikan Anggota Dewan Rejang Lebong Periode 2024-2029, Awak Media Dilarang Meliput, Ini Kata Ketua DPRD

BACA JUGA:Pilkada Seluma, Rohidin Mersyah Serahkan B1 KWK Golkar ke Paslon Erwin-Jonaidi

"Kami dari PWI Rejang Lebong dalam waktu dekat ini akan segera menyampaikan somasi kepada Sekretariat DPRD Rejang Lebong atas kejadian yang dialami rekan-rekan media saat ini," bebernya.

Sebelumnya, Widodo, salah satu jurnalis INews sempat berdebat dengan salah satu Satpol PP Rejang Lebong saat hendak melakukan peliputan acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029, meskipun sebelumnya Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen telah mengizinkan awak media untuk masuk melakukan peliputan.

"Kalau tidak ada undangan dilarang masuk, walaupun media manapun," ungkap salah satu petugas jaga di depan pintu masuk Gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan