Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

hukuman penjara selama 2,5 Tahun Denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang korupsi (tipikor) anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) ASN Bengkulu Selatan digelar.

Sidang tersebut dilaksanakan pada pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada 26 Agustus 2024 dan yang bertindak sebagai Hakim ketua adalah Paisol,SH.

Pada persidangan ini, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Indah Budi Yanti, SH, menuntut mantan ketua BAZNAS Bengkulu Selatan Mudin A, hukuman penjara selama 2,5 Tahun Denda 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, Gumai terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Kemudian untuk Uang pengganti Terdakwa Mudin A. Gumai tidak dibebankan kerugian negara,"  terang Indah Pada RB seusai Sidang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan