ASN Boleh Ikut Kampanye Pilkada, Tapi Ada Aturannya
ASN: ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang diingatkan tetap mengedepankan netralitas jelang Pilkada 2024-- HERU/RB
BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, Gas Pol Siap Menangkan Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu
Pihaknya pun mengingatkan sejak awal kepada seluruh ASN, untuk tetap mengedepankan netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.
"Masyarakat juga bisa berperan aktif ikut mengawasi pelanggaran netralitas ASN ini.
Kita sudah membuka posko pengaduan masyarakat,” katanya.
Setiap warga yang mendapati adanya tindakan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak bisa melaporkan secara langsung kepada Bawaslu sehingga dapat sesegera mungkin diproses.
BACA JUGA:Pilkada Seluma: Total 6 Parpol Serahkan Rekom ke Erwin-Jonaidi, Terakhir Gerindra
“Baik itu pelanggaran dari masyarakat, kader parpol, penyelenggara hingga para PNS di jajaran Kabupaten Kepahiang," papar Asuan.
Sebagai landasan netralitas ASN, dalam UU 5 nomor 2014 secara jelas telah disebutkan seorang ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA:DPMPTSP Terbitkan 74 Izin, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Memperkuat Sektor UMKM
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.