Usulan Perbaikan 2 Jembatan di Mukomuko Sebesar Rp31 Miliar Masuk Verifikasi

PENGERJAAN: Pengambilan data sampel keperluan usulan pembangunan jembatan beberapa waktu yang lalu. FOTO: Ist--

KORANRB.ID – Rekonstruksi terhadap Jembatan Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit dan Jembatan di Desa Makmur Jaya saat ini sedang diverifikasi.

Dua jembatan tersebut sebelumnya diusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko untuk diperbaiki lantaran hancur dilanda bencana beberapa tahun lalu.

Saat ini tindaklanjutnya, tengah dilakukan verifikasi kesesuaian usulan anggaran dengan hasil monitoring verifikasi di lapangan oleh pemerintah pusat dengan menurunkan tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI beberapa waktu lalu ke Mukomuko. 

Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT. 

BACA JUGA: 28 Koperasi di Mukomuko Terancam Dicabut Izin, Ini Alasannya

BACA JUGA:PUPR Pastikan Pembangunan Bersumber dari DAK dan DAU 2024 Selesai Tepat Waktu

Ia menyebut verifikasi usulan masih berjalan, semoga saja di akhir tahun ini sudah ada kepastian terkait usulan tersebut.

“Kita mengusulkan rekontruksi dua  jembatan tersebut, karena rusak parah akibat bencana alam banjir beberapa tahun lalu. Sebelum melakukan verifikasi ke lapangan, Bupati Mukomuko, H. Sapuan sudah terlebih dahulu mengikuti rapat koordinasi, bersama pejabat BNPB beberapa bulan lalu,” katannya.

Untuk usulan jembatan dikatakan Ruri, Pemkab Mukomuko mengusulkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana kepada BNPB sebesar Rp31 miliar. 

Untuk perbaikan beberapa lokasi infrastruktur yang rusak akibat bencana alam di Mukomuko, namun untuk fokus usulan ke dua lokasi saja, yakni jembatan di wilayah Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit, dan Jembatan di Desa Makmur Jaya. 

BACA JUGA: Persiapan Adipura, DLH Mukomuko Minta Pemdes Anggarkan Dana Pengelolan Sampah

BACA JUGA:Habiskan Rp3,9 Miliar untuk 3.835 Setel, Seragam Gratis Siswa SD dan SMP Belum Didistribusikan Jadi Sorotan

Usulan rekonstruksi ke BNPB secara proses administrasi e-konsul, rekomendasi dan telaah dari BPBD Provinsi Bengkulu sudah selesai. Bahkan sudah disetujui untuk dilakukan rekonstruksi. 

"Tim verifikasi tengah membahas usulan, artinya syarat usulan kita sudah 90 persen memenuhi syarat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan