Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya

KELUAR: Dua Terdakwa Abdul Mustarib dan Hamidi mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Dua terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar dituntut berbeda.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada 26 Agustus 2024 yang bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Paisol, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH mengungkapkan di depan persidangan bahwa dua terdakwa dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kemudian menuntut mantan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal Abdul Mustarib dengan kurungan penjara 4,5 tahun.

BACA JUGA: Ikut Terseret Perkara Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Ketua Baznas BS Tidak Dituntut Bayar Uang Pengganti

BACA JUGA:Orderan Fiktif Total Rp44 Juta, Mantan Karyawan Dilapor ke Polisi, Begini Modusnya

Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 250.925.000. dan dikurangi dengan uang yang sudah dititipkan sebesar Rp75 juta dengan subsidair 2 tahun 3 bulan.

Sementara terhadap terdakwa mantan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal, Hamidi dituntut dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun denda Rp100 juta subsidair 4 bulan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp917 juta dengan subsidair 2 tahun dan 9 bulan.

"Dua terdakwa sudah kita tuntut dengan Pasal 3 Undangan-Undang Tipikor dan juga kurungan penjara secara berbeda," ungkap Riski setelah persidangan usai.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Abdul Mustarib tidak mendukung program nasional begitu juga dengan terdakwa Hamidi.

BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan 10 Saksi di Awal Pembuktian, 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Siapkan Saksi Ahli

BACA JUGA:Kekurangan Volume Kegiatan Fisik Desa Bungin, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp500 Juta

“Melihat fakta yang ada maka kita jatukan hukuman tersebut,” jelas Riski.

Seusai sidang berakhir Penasihat Hukum (PH) terdakwa Abdul Mustarib, Dede Frestien, SH, MH mengungkan bahwa hukuman yang diberikan terhadap keliannya itu terlalu berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan