Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya

KELUAR: Dua Terdakwa Abdul Mustarib dan Hamidi mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

Sedangkan terdakwa Hamidi mengungkapkan bahwa benar dirinya memberikan uang pada terdakwa Abdul Mutarib dan uang tersebut diambil dari dana Simpan Pinjam Perempuan.

"Abdul pernah meminta uang untuk pembangunan rumah dan uang tersebut saya dapatkan dari uang SPP PNPM-MP Air Napal, dan Abdul mengetahui asal dana tersebut pasalnya dana sisa pencairan itu ada Rp75 juta dan tiak dilaporkan bahwa itu bentuk pinjaman," jelas Hamidi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Riski Adrian, SH mengungkapkan terdakwa membenarkan bahwa sudah melakukan tindakan korupsi.

"Terdakwa membenarkan dan mengakui perbuatan mereka," ungkap Rizki.

Kemudian juga pada persidangan ini turut membenarkan beberapa bukti dari jaksa atas tindakan terdakwa mulai dari memalsukan tanda tangan hingga membuat pinjaman fiktif untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

"Pada saat persidangan tadi para terdakwa saling memberikan kesaksian bahwa memang benar para terdakwa melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum," terang Riski.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan