BNPB Terima 100 Formasi CPNS 2024, Ini Link dan Lokasi Penempatan Lengkap

BNPB Terima 100 Formasi CPNS 2024, Ini Link dan Lokasi Penempatan Lengkap--

KORANRB.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terima 100 formasi CPNS 2024. Pengumuman penerimaan seleksi CPNS 2024 BNPB tertuang dalam surat resmi nomor: 1/BNPB/REN/SD.03/08/2024. 

Di dalam pengumuman penerimaan CPNS BPNB, rincian formasi yang dibuka adalah 93 Formasi umum, 2 formasi disabilitas dan 5 formasi khusus Kalimantan. Total, 100 formasi CPNS dibuka buat seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. 

Panitia seleksi menetapkan pendaftaran CPNS BNPB 2024, dilakukan secara online melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.

Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS BNPB 2024: Dokumen persyaratan pendaftaran terdiri dari:

BACA JUGA:Diantar Relawan dan Partai Pengusung, Helmi-Mian Daftar Perdana di KPU Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Suka Traveling, Jangan Sia-siakan Momen Bahagiamu, Berikut 10 Rekomendasi Kamera Terbaik Cocok untuk Traveling

1) Pasfoto terbaru Pakaian Formal (Kemeja Putih Berkerah) dengan Latar Belakang Merah

2) Scan Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP

3) Scan Ijazah asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang

terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan /Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan

4) Scan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan /Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan, dan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan

BACA JUGA:Warnanya Tidak Benar-Benar Biru! Berikut 7 Fakta Unik Monyet Biru

BACA JUGA: Jokowi Sebut Penyampaian Aspirasi Publik Soal Pilkada Sangat Baik

5) Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi berupa Scan Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan