BNPB Terima 100 Formasi CPNS 2024, Ini Link dan Lokasi Penempatan Lengkap
BNPB Terima 100 Formasi CPNS 2024, Ini Link dan Lokasi Penempatan Lengkap--
6) Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, yang diketik menggunakan Komputer dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh di website: http://www.bnpb.go.id)
7) Surat Pernyataan, yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- (format surat pernyataan dapat diunduh di website: http://www.bnpb.go.id)
8) Untuk formasi khusus penyandang disabilitas menambahkan syarat Khusus
berupa:
- Surat Keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
-Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar Pendaftaran dan unggah (upload) dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: http://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor lnduk Kependudukan (NlK) pada Kartu Keluarga (KK) Bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran online agar mengunduh (download) dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
BACA JUGA:Terhambat TTE, Penerbitan 200 Adminduk di Bengkulu Utara Tertunda
BACA JUGA:Taman Remaja Semakin Tak Terawat
Adapun batas waktu pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 20 Agustus 2024 - 6 September 2024 (ditutup pukul 23.59 WIB).
Dijelaskan pula di dalam pengumuman, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan diumumkan melalui situs resmi BNPB (www.bnpb.go.id).
Kemudian, tahapan seleksi yang wajib dilalui peserta usai dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot kelulusan 40 persen.
Lalu, mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot keluusan 60 persen. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia. Peserta SKB merupkan mereka yang dinyatakan lulus SKD secara peringkat tidak melebihi 3 kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada formasi jabatan.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Siapkan Kenaikan Gaji 1.173 BPD 2025
BACA JUGA:Konsisten Kampanyekan #Cari_Aman, Kali Ini Giliran SMKN 4 Kota Bengkulu