Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan ke Polisi

RILIS: Kasat Reskrim Polres Kaur saat melakukan rilis beberapa waktu yang lalu.--Rusman Afrizal/RB

Kasat meminta, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kaur sudah harus mendapatkan perhatian lebih dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur. 

BACA JUGA:Seminggu Dibuka, Jumlah Pendaftar CPNS Capai 205 Orang

Karena APH sifatnya hanya melakukan penanganan laporan sementara untuk pencegahan seharusnya Pemkab Kaur melalui OPD akan lebih maksimal dibandingkan APH karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

"Kasus yang menimpa perempuan dan anak ini sudah harus menjadi perhatian lebih," kata Kasat. 

Diperkirakan Kasat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masyarakat ini masih cukup banyak terjadi. 

Untuk itu, masyarakat yang melihat menjadi korban diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Serahkan Palu Sidang, Ini Pesan Nofi Eriyan Andesca pada Pimpinan DPRD Seluma yang Baru

Karena jelas didalam aturan bahwa, apabila ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun itu adalah tindka pidana. 

"Kalau ditemukan kasus seperti ini, segera laporkan jangan dibiarkan saja, supaya bisa diproses hukum," tegas Kasat. 

Sekedar mengingatkan, beberapa waktu yang lalu Unit PPA Satreskrim Polres Kaur juga berhasil mengungkap perbuatan bejat SY (41) warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bagaimana tidak dirinya tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

 Mirisnya lagi perbuatan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2014 hingga tahun 2023. 

BACA JUGA:Longsor Jalan Tebat Monok-Sp.Waim Kepahiang Diperbaiki PUPR Provinsi Bengkulu

Selama ini pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dengan modus bujuk rayu hingga pemaksaan.

Total sudah kurang lebih 11 tahun lamannya korban sudah mendapatkan perbuatan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban sebut saja Mawar (16), telah mendapatkan perlakuan bejat dari ayahnya sejak masih berumur 6 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan