Jangan Malu Laporkan Kasus Pelecehan ke Polisi

RILIS: Kasat Reskrim Polres Kaur saat melakukan rilis beberapa waktu yang lalu.--Rusman Afrizal/RB

Perbuatan bejad pelaku ini baru diketahui saat, pelapor mendapatkan cerita dari korban bahwa dirinya baru saja disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. 

BACA JUGA:Bertugas 3 Bulan, Plt. Ketua DPRD Seluma Siap Bersinergi dengan Eksekutif dan Forkopimda

Setelah panjang lebar ditanyai, betapa terkejutnya pelapor bahwa kejadian memilukan yang dialami korban sudah sejak 2014 yang lalu dirasakannya. 

Mendapatkan laporan dari pelapor, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur langsung bergerak cepart untuk menangkap tersangka namun sempat melarikan diri. 

Barulah pada tanggal 22 Agustus yang lalu sekitar pukul 01.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di wilayah perkebunan Kecamatan Maje. 

Sementara untuk tahun 2023 yang lalu, total kasus PPA di Kabupaten Kaur dari catatan yang masuk ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) total ada sebanyak 26 kasus. 

BACA JUGA:Tak Kunjung Jalani Putusan PTTUN, Kadis PMD: Kades Terancam Pidana

Jumlah ini cukuplah banyak, mengingat di tahun 2022 hanya ada 15 laporan yang masuk ke DP2KBP3A. Dari 26 kasus tersebut 4 diantaranya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan oleh kerabat dekat korban atau anak itu sendiri. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan