Tak Ada Perpanjangan Pendaftaran, Arie – Sumarno Lawan Kotak Kosong

DAFTAR: KPU Bengkulu Utara sudah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap – dan Sumarno. SANDI/RB--

KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara sudah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap – dan Sumarno.

Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan jika perpanjangan masa pendaftaran memang bisa dilakukan KPU. 

Namun hal itu hanya dilakukan jika memang masih memungkinkan adanya bakal pasangan calon lain yang mendaftar berdasarkan jumlah kursi maupun jumlah perolehan suara Parpol peserta pemilu. 

Namun diakuinya, dengan dukungan yang disampaikan bakal calon Arie – Sumarno kemarin maka sangat kecil kemungkinan adanya bakal calon lain yang mendaftar.

BACA JUGA:Ini Besaran Kenaikan Tunjangan BPD Tahun 2025, Pemda Tunggu Aturan Turunan

BACA JUGA:Turun 1.000 Ton Gabah di Bengkulu Utara, Ini Penyebab Kondisi yang Dialami Petani  

“Selain itu, bagi bakal paslon yang ingin mendaftar wajib mengkonfirmasi jadwal ke KPU minimal 1 hari sebelum pendaftaran, sampai saat ini belum ada lagi yang mengkonfirmasi untuk mendagftar hari terakhir pendaftaran besok (Hari ini, red),” terangnya. 

Ia juga menerangkan bakal paslon Arie – Sumarno akan diberikan rekomendasi untuk melakukan pengecekan kesehatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU. 

Ini sebagai salah satu tahapan yang harus diikuti oleh bakal pasangan calon. 

“Maka kita berikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan pada bakal paslon untuk melakukan pengecekan kesehatan di beberapa rumah sakit,” terangnya. 

BACA JUGA:Kasus DBD Menurun, Tetap Waspada Saat Musim Hujan Berpotensi Naik Lagi

BACA JUGA:43 Desa di Bengkulu Utara Belum Mengajukan Pencairan Dana Desa Tahap Akhir

Selanjutnya KPU bersama tim yang ditetapkan akan melakukan pengecekan dokumen pribadi yang diserahkan oleh bakal pasangan calon tersebut. 

Jika memang ada yang dinilai meragukan, maka KPU memiliki kewenangan melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan