10 Saksi Kuatkan Dakwaan Perkara Tipikor RSUD Mukomuko, JPU: Pemalsuan SPJ, Tanda Tangan Hingga Selisih Uang
IRINGI: Jaksa sedang mengiringi terdakwa sesudah sidang berlangsung. WEST JER TOURINDO/RB--
Menyikapi fakta persidangan yang timbul, JPU Kejari Mukomuko, Muhammad Try Septian, SH mengungkapkan bahwa fakta persidangan yang timbul memperkuat bukti.
"Dengan keterangan saksi-saksi hari ini (kemarin, red) membuat lebih kuat bukti yang kami tunjukan mulai dari pemalsuan SPJ hingga pemalsuan tanda tangan pada SPJ bahkan juga ada selisih uang pada SPJ tersebut," ungkap Try.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Warisan Rp1 Miliar, Suami Polisikan Istri
BACA JUGA:Mantan Ketua dan Bendahara TPK PNPM Air Napal Dituntut Berbeda, Ini Tuntutan Lengkapnya
Ia melanjutkan bahwa ada tiga poin yang disoroti pada perkara ini, pertama SPJ fiktif kedua SPJ yang tidak ada fisiknya dan juga biaya belanja yang dimark up sebanyak 35 persen setiap belanja.
"Selanjutnya kita akan kembali memanggil beberapa saksi untuk membongkar fakta-fakta lain yang lebih memperkuat dakwaan jaksa," jelas Try.
Terpisah Penasihat Hukum 7 terdakwa, Hotma T Sihombing, SH engungkapkan bahwa untuk keterangan saksi kemarin memang ada tanda tangan yang dipalsukan, namun yang ingin dilihat bukan tanda tangan tapi uang yang selisih dari hasil SPJ.
"Menurut kami fakta yang timbul hari belum bisa beratkan terdakwa," tutup Hotma.