Baru 2 Desa di Kabupaten Lebong Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap II
PELAYANAN: Pemerintah desa tengah memasukkan pengajuan berkas pencairan DD/ADD tahap II di Dinas PMD Lebong. --fiki/rb
BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Tambah Stok Vaksin Rabies Sebanyak 4.000 Dosis
Tertuang dalam Pasal 23 dan Pasl 14 mengatur lebih rinci tentang persyaratan pencaian DD tahap I dan tahap II.
Untuk persyaratan pencairan DD tahap I, pertama Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2024.
Serta surat kuasa pemindah bukuan DD dan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT DD 2024.
Sedangkan, untuk pencairan tahap II, Desa harus memenuhi beberapa persyaratan.
BACA JUGA:Piutang Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Tersisa Rp 400 Jutaan
Pertama, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran sebelumnya.
Terpenting, Desa sudah menyiapkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I.
Minimal, menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 60 persen dan rata-rata keluaran menunjukan capaian paling rendah 40 persen.