Tim Hukum Rohidin-Meriani Sampaikan Surat Kontra ke KPU Provinsi Bengkulu, Ini Poin Pentingnya

Tim hukum Rohidin-Meriani sampaikan surat kontra ke KPU Provinsi Bengkulu, ini poin pentingnya --Abdi/rb

Sementara itu, anggota tim hukum Rohidin-Meriani, Aizan SH, mengungkapkan, bahwa untuk pencalonan pasangan Rohidin-Meriani telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan PKPU dan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024.

''Apa yang sudah dimaksud dalam PKPU dan SE dari Bawaslu, itu yang kita junjung tinggi.  Tidak ada alasan untuk menekan atau mempengaruhi KPU dalam menjalankan tugasnya,'' ujar Aizan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan