Tim Hukum Rohidin-Meriani Sampaikan Surat Kontra ke KPU Provinsi Bengkulu, Ini Poin Pentingnya

Tim hukum Rohidin-Meriani sampaikan surat kontra ke KPU Provinsi Bengkulu, ini poin pentingnya --Abdi/rb

Anggota Tim Hukum Rohidin-Meriani, Jecky Haryanto, SH menegaskan bahwa KPU harus tetap independen dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh mendapat tekanan dari pihak manapun.

KPU harus telah bekerja secara profesional dan telah sesuai berdasarakan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Jumlah Penerima Program Replanting Menurun, 6.000 Hektare Lahan Kebun Sawit Direplanting

BACA JUGA:Perjuangkan Pembangunan Merata di Bengkulu Utara

''KPU ini kan lembaga independen, jadi lembaga ini tidak bisa diintervensi apapun bentuknya,'' ungkap Jecky dan rekan, di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, 3 September 2024.

Jecky menerangkan, pihaknya telah mengajukan surat kontra pendapat kepada KPU sebagai respons terhadap langkah-langkah yang diambil oleh tim hukum pasangan Helmi-Mian.

''Kita berharap KPU tetap profesional melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada. Ini sebagai kontra dari yang dilakukan tim hukum Helmi-Mian,'' imbuhnya.

Jecky menyatakan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diubah menjadi PKPU No. 10 Tahun 2024, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah keliru. 

BACA JUGA:Cukup Gunting Kupon di Koran RB! Raih Tiket Umrah, 10 Voucher DP Rp3 Juta Umrah, Motor dan Ratusan Hadiah

BACA JUGA:Pilkada Serentak Bengkulu 2024, 27 Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dinyatakan Waras dan Sehat

''Terakhir itu terbit surat edaran Bawaslu dan itu diatur dalam PKPU, ini kan sudah dua lembaga ini perspektifnya sudah sama, jadi jangan dibelok-belokan. Dan justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK, dan kami mendukung penuh KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,'' beber Jecky.

Lebih lanjut, tim hukum Romer menghimbau kepada seluruh tim pemenangan, relawan, simpatisan, dan pendukung untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024 tanpa melakukan tekanan yang tidak semestinya terhadap KPU. 

''Hal seperti ini adalah langkah politik tapi dibungkus oleh isu hukum, ini akan memecah konsentrasi pemilih. Jadi kami tegaskan bahwa pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum,'' singkat Jecky.

BACA JUGA:Selain Infrastruktur, Program Ini Juga jadi Sorotan DPRD Bengkulu Utara

BACA JUGA:Pendaftar Seleksi CPNS di Rejang Lebong Sudah Mencapai 323 Pelamar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan