Ada Kejanggalan Sidang Lapangan Gugatan PT DDP

Ist/RB MENUNGGU: Pihak tergugat yang akan menuju ke lokasi objek perkara sempat tertahan di portal PT DDP. --

‘’Soal lokasi koordinat, kami hanya mengikuti petunjuk dari hakim. Memang untuk pengambilan sampel pertama hingga ke tiga tidak dihadiri pihak tergugat, untuk ke empat dan kelima baru dihadiri tergugat,” sebut Azman.

Di tempat berbeda, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko melalui Humas, Nadia Aola Fitawa Sarah Patatun, SH dikonfirmasi RB tidak memberi jawaban detail. 

‘’Bersabar sampai ada putusan dari majelis hakim untuk mengetahui hasilnya. Apabila para pihak tidak puas dengan putusan dari majelis hakim, tentu memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan