Gugatan Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara di MK Segera Dicabut, Bupati: Diselesaikan Kemendagri

JELASKAN: Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menjelaskan tindak lanjut penyelesaian permasalahan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Gugatan tapal batas Kabupaten Lebong-Bengkulu Utara yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ke Mahkama Konstitusi (MK) akan segera dicabut.

Ini, setelah Pemkab Lebong menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. 

Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong itu, Nomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang.

BACA JUGA:Membludak, Pendaftar CPNS Kabupaten Lebong Sudah Capai 5.500 Pelamar, 3 September Berakhir

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Makin Serius Cetak TKI, Tujuan Jerman Korea, Jepang dan Arab Saudi

Selain itu, pencabutan gugatan tapal batas di MK, dilakukan setelah Pemkab Lebong dan Kemendagri beberapa kali melakukan audensi terkait penyelesaian tapal batas tersebut.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, mengatakan Pemkab Lebong sedang mengurus pencabutan gugatan tapal batas di MK. 

“Dan itu sudah kita sepakati (Pencabutan gugatan tapal batas, red) dan akan diselesaikan dalam waktu dekat ini,” kata Kopli, Selasa, 3 September 2024.

Pada 21 Agustus 2024 lalu, tim dari Kemendagri sudah datang ke Kabupaten Lebong atas perintah Mendagri, Tito Karnavian.

“Dan sudah kita bahas secara bersama-sama, mereka (Kemendagri, red) berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan tapal batas ini,” sampai Kopli. 

Kemendagri sedikit menyayangkan persoalan tapal batas ini sampai ke MK. Namun, semua itu sudah dijelaskan Pemkab Lebong saat tim Kemendagri berkunjung ke Kabupaten Lebong. 

BACA JUGA:3 Nama Calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Dikirim ke DPP Partai Golkar, Bakal Ada Tambahan 1 Calon Lagi

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Minta Desa Buat Data Lengkap Grafis Desa

“Kita sudah menyampaikan koornologi masalahnya. Mereka (Kemendagri, red) memahami dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan tapal batas di Kemendagri,” demikian Kopli.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan