Gugatan Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara di MK Segera Dicabut, Bupati: Diselesaikan Kemendagri
JELASKAN: Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menjelaskan tindak lanjut penyelesaian permasalahan tapal batas Lebong-Bengkulu Utara.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Untuk diketahui, Tim Kemendagri datang ke Kabupaten Lebong, pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu.
Tim Kemendagri didampingi oleh Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kedatangan Tim dari Kemendagri, disambut di Rumah Dinas Bupati Lebong di Kecamatan Tubei.
Setibanya di Rumah Dinas Bupati Lebong, Tim Kemendagri, Biro Hukum Setda Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Lebong, menggelar rapat secara tertutup.
Diketahui, rapat itu berlangsung sejak siang pukul 10.00 WIB, hingga sore pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencabut gugatan tapal batas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perintah itu, terutang dalam surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong, bernomor 100.4.11./3537/SJ berisikan 5 point