Bupati Pastikan 11 September, 177 Kades di Seluma Kembali Dikukuhkan

Sebanyak 177 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma pada 11 September mendatang akan kembali dikukuhkan dari jabatannya, --Zulkarnain Wijaya

SELUMA, KORANRB.ID - Sebanyak 177 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seluma pada 11 September mendatang akan kembali dikukuhkan dari jabatannya, hal ini mengingatnya perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya hanya 6 tahun, menjadi 8 tahun dalam satu periodeisasi.

Hal ini dibenarkan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE. Dikatakannya bahwa seyogyanya pengukuhan dilakukan pada awal September lalu.

Namun karena ada beberapa agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan, terpaksa pengukuhan sedikit molor. Rencananya mulai Kamis besok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma akan segera mengurus proses pengukuhan, termasuk menyebarkan undangannya.

“Untuk pengukuhan insyaallah akan kita lakukan pada tangal 11 bulan September ini, total ada sekitar 177 kades dan undangan pengukuhannya segera kita sebar,”ungkap Bupati.

BACA JUGA:Punya Rahang dan Gigi Kuat! Berikut 7 Hewan Pemakan Tulang

Ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, S. Sos, M. Si mengatakan untuk saat ini, seluruh dokumen SK untuk 177 kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tersebut baru saja usai diproses cetak oleh Dinas PMD Kabupaten Seluma.

Adanya perpanjangan masa jabatan Kades ini, mengacu pada revisi Undang-Undang Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024 lalu.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU, yang mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. 

Meskipun masa jabatannya bertambah, namun gaji kades setiap bulannya menurutnya tidak berubah, yakni tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019.

"Walaupun masa jabatannya diperpanjang, tapi gaji kades tetap Rp2.426.640 setiap bulannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019," pungkas Nopetri. 

BACA JUGA:Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Bengkulu menerima silahturahmi Pasangan Calon (Paslon) Walikota Be

Saat dicoba konfirmasi, Ketua APDESI Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto membenarkan bahwa akan ada pengukuhan, ia juga mengaku sudah mendapatkan informasi dari Bupati Seluma mengenai kepastian ini.

“Alhamdulillah sudah ada kejelasan dari bapak Bupati, Rabu 11 September nanti 177 kades akan kembali dikukuhkan,”singkat Alta Harmiyanto.

Adanya petunjuk mengenai perpanjangan masa jabatannya bertambah menjadi 8 tahun ini, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pada 25 April 2024 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan