Kemenag Fasilitas 1.534 Pelaku UMKM di Bengkulu Utara Dapat Sertifikat Halal

UMKM: Kemenag Bengkulu Utara membantu dan mendampingi 1.534 pelaku UMKM di Bengkulu Utara untuk mendapatkan sertifikasi halal. DOK/RB--

“Pendampingan dilakukan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH, red) yang ada di setiap kecamatan,” terangnya. 

Pendampingan yang dilakukan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen atau pelaku UMKM tersebut. 

Termasuk memastikan jika proses pembuatan produk yang dilakukan pelaku UMKM memang sudah sesuai dengan standar halal yang ditetapkan. 

“Maka dengan pendampingan kita harapkan pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan status atau sertifikasi halal tersebut,” terangnya. 

Dengan adanya sertifikasi halal tersebut, ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk-produk hasil UMKM di Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Soal Netralitas ASN, Bawaslu Surati Pemkab Bengkulu Utara

BACA JUGA:Jumlah Penerima Program Replanting Menurun, 6.000 Hektare Lahan Kebun Sawit Direplanting

Selain itu, diharapkan dengan mendapatklan sertifikasi halal tersebut, produk UMKM bukan hanya dipasarkan di pasar lokal Bengkulu Utara. 

“Harapan kita pasar pelaku UMKM  lebih luas lagi bahkan minimal se Provinsi Bengkulu, maka kepercayaan pasar harus dibentuk salah satunya dengan status atau sertifikasi halal yang harus didapatkan,” terangnya. 

Kemenag Bengkulu utara juga terus berkoordinasi dengan Pemda Bengkulu Utara dalam rangka mendorong peningkatan kualitas UMKM di Bengkulu Utara. 

Dengan adanya dorongan dari Kementerian Agama, maka diyakini produk UMKM di Bengkulu Utara akan lebih maju dan mendapatkan pasar yang lebih luas di Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan