2 Hal Ini Bikin 3 Bapaslon Pilkada Kepahiang Belum Memenuhi Syarat
2 hal ini bikin 3 bapaslon Pilkada Kepahiang belum memenuhi syarat--Heru/RB
KORANRB.ID - Dengan kekurangan yang nyaris sama, 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang tak satupun dianggap memenuhi syarat.
Tiga Bapaslon, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah, Zurdi Nata - Abdul Hafizh dan Windra Purnawan - Ramli masing-masing memiliki persyaratan yang dianggap tak lengkap menuju Pilkada serentak 2024 Kabupaten Kepahiang.
Putusan ini disampaikan KPU Kabupaten Kepahiang tertuang dalam Berita Acara (BA), Tentang penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024 yang terpisah, sesuai daftar Bapaslon yang telah mendaftarkan diri di Pilkada serentak 2024.
Yakni, BA Nomor: 100/PL.02.2-BA/1708/2/2024 untuk Bapaslon Riri - Ujang, BA Nomor 101/PL.02.2-BA/1708/2/2024 untuk Nata - Hafizh dan BA Nomor 102/PL.02.2-BA/1708/2/2024 untuk Windra-Ramli. BA tersebut, ditandatangi Ketua KPU Kepahiang, Ikrok dan anggota KPU Kepahiang, Anthaka Rhamadan, Iin Gustiawan, Indra dan Nurhasan.
BACA JUGA:Pacu Ekspansi Bisnis, Bank Bengkulu Beri Produk Perbankan Menguntungkan Bagi Polisi
BACA JUGA:Serapan Anggaran di Kabupaten Lebong Baru Terealisasi 44,43 Persen
Dari BA yang diterima, Jumat 5 September 2024 petang ketiga Paslon sama-sama tak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen wajib di poin 15.
Yakni, naskah visi, misi dan program pasangan calon mestinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah.
Kekurangan persyaratan kedua dari 3 Bapaslon dengan rincian, Riri - Ujang belum benar pada hasil verifikasi dokumen wajib pada kondisi tertentu di poin 17.
Yakni, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi buat bakal calon wakil bupati, dengan catatan belum benar.
BACA JUGA:Kementan Minta Ada Perluasan Areal Tanam di Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Jumlah Pendaftar CPNS di Kaur Mencapai 853 Orang
Kekurangan Bapaslon Nata-Hafizh, juga pada poin 17. Hanya saja, hasil verifikasi belum benar terjadi pada calon bupati dan wakil bupati. Lalu, Bapaslon Windra - Ramli, hasil verifikasi dianggap belum benar juga terjadi pada poin 14.
Yakni, pas foto diri berwarna dalam bentuk fisik dengan ukuran 4X6 dan digital dengan format png.