2 Hal Ini Bikin 3 Bapaslon Pilkada Kepahiang Belum Memenuhi Syarat

2 hal ini bikin 3 bapaslon Pilkada Kepahiang belum memenuhi syarat--Heru/RB

"Berdasarkan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, maka KPU Kepahiang memutuskan dokumen persyaratan calon bupati dinyatakan belum memenuhi syarat," bunyi BA yang diterbitkan KPU Kepahiang. 

BA hasil penelitian  dokumen persyaratan Paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024, diserahkan kepada gabungan partai pengusul dan Bawaslu Kepahiang serta kepada Paslon perseorangan buat Bapaslon dari jalur independen. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Terima 567 Formasi PPPK, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Seleksi CPNS Lebong Tembus 7.000 Pendaftar

Usai penyampaian BA hasil penelitian  dokumen persyaratan Paslon bupati dan wakil bupati Kepahiang tahun 2024, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Nurhasan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan dan calon yang dianggap belum benar di sistem KPU  harus diperbaiki. 

Jika tidak, Bapaslon bisa dinyatakan gagal dalam proses pencalonan.

"Seluruh yang dibacakn wajib diperbaiki, kalau tidak ada konsekuensi bisa dibatalkan pencalonannya," kata Nurhasan. 

Dalam hal persyaratan Bapaslon, pihaknya telah menyampaikan segamblang mungkin baik kepada Parpol maupun tim LO. Dalam pelaksanaan verifikasi pun, KPU juga terus bersama Bawaslu yang bertugas dalam hal pengawasan.

BACA JUGA:Perekaman Data KTP Elektronik di Rejang Lebong Capai 94,5 Persen

BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 6 Fakta Unik Burung Sempidan Kalimantan

"Tak ada toleransinya, catatan belum benar ini harus diperbaiki. Kita sudah paparkan segamblang mungkin. Dalam bekerja, kita juga diawasi. Untuk koordinasi, kita juga terbuka. Admin di KPU selalu siap untuk koordinasi," papar Nurhasan. 

Dari item BA yang dianggap belum benar, pihaknya pun meyakini dapat diperbaiki dengan segera.

"Yang mesti diperbaiki kan tak terlalu sulit dipenuhi. Soal 

ijazah misalnya, yang dipersyaratkan fotokopi ijazah dilegalisir, ternyata ada yang upload fotokopi tanpa dilegasir. Ini tentu harus diupload ulang," terang Nurhasan. 

Sesuai tahapan pendaftaran, masa perbaikan yang wajib dilakukan Bapaslon adalah mulai 6 - 8 September 2024 mendatang. Lalu, Penelitian perbaikan administrasi 6 - 14 September 2024, Pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13 - 14 September 2024, Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 - 18 September 2024, Klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 - 21 September, Penetapan Bapaslon pada 22 September 2024 serta Pengundian nomor urut pada 23 September 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan