Fenomena Kotak Kosong, Mahfud MD: Perlu Diperbaiki
TANGGAPI: Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP memberikan tanggapan soal fenomena kotak kosong pada Pilkada 2024. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Fenomena kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang terjadi di Bengkulu Utara, menuai tanggapan dari Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP.
Pasalnya berdasarkan data rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tercatat setelah perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September, masih ada 40 kabupaten/kota dan provinsi yang hanya memiliki satu calon atau calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024, salah satunya terjadi di Bengkulu Utara.
Tanggapan tersebut, diungkapkan Mahfud MD saat diwawancarai awak media pada acara seminar nasional hukum tata negara yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu di Hotel Grage Horizon, Kota Bengkulu, Kamis, 5 September 2024.
Di mana pada acara tersebut, Mahfud dijadikan pembicara yang disaksikan civitas akademika dan mahasiswa FH Unib.
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Belum Ajukan Izin Cuti, Ini Tanggapan Gubernur Rohidin
BACA JUGA:Gubernur: Penghapusan Honorer Harus Lihat Kemampuan Keuangan Negara
Mahfud menerangkan, bahwa fenomena kotak kosong adalah bagian dari dinamika demokrasi yang memang kerap terjadi pada Pilkada.
Bukan hanya di Bengkulu, fenomena tersebut juga terjadi didaerah lain.
"Itu bagian dari dinamika demokrasi yang sudah kita buka," terang Mahfud, Kamis, 5 September 2024.
Pada seminar yang diselenggarakan FH Unib tersebut, berjalan dengan menarik.
Di mana pada diskusi tersebut dibuka sesi tanya jawab seputar Dinamika Praktik Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan UUD RI 1945.
BACA JUGA: Terima Audiensi Petani Milenial, Gubernur Dukung Modernisasi Prasarana
BACA JUGA:Ada Kerusakan di IPA Surabaya Kota Bengkulu, Air PDAM Mati Total
Mahfud menegaskan, bahwa meskipun undang-undang memberikan kebebasan untuk mencalonkan diri, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka kesempatan bagi semua pihak.