Hibah Pilkada untuk KPU Bawaslu Tuntas Disalurkan, Total Anggaran Rp35 Miliar
Hibah Pilkada untuk KPU Bawaslu tuntas disalurkan, total anggaran Rp35 miliar--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengaku saat ini sudah menuntaskan penyaluran sisa dana hibah, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma untuk menyelenggarakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M. Si. Jumlah Rp 35 miliar tersebut terdiri Rp 26 miliar untuk KPU Seluma dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu Seluma.
“Alhamdulillah saat ini anggarannya sudah kita salurkan penuh, sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), 40 persen di tahun 2023 dan 60 persennya di tahun 2024,”tegas Sekda.
Sebelumnya diinformasikan dari Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT bahwa dana hibah hanya akan disalurkan total 85 persen di APBD murni 2024 dan sisanya di APBD Perubahan 2024, namun dipastikan Sekda hal tersebut tidak dilakukan karena kondisi kas daerah tidak ada masalah.
BACA JUGA:Fenomena Kotak Kosong, Mahfud MD: Perlu Diperbaiki
BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Belum Ajukan Izin Cuti, Ini Tanggapan Gubernur Rohidin
“Jadi tidak ada lagi di APBD Perubahan 2024, karena semuanya sudah kita tuntaskan di APBD murni,” lanjut Sekda.
Untuk diketahui, rincian dana hibah pilkada yakni mencapai Rp 35 miliar, terdiri Rp 26 miliar untuk KPU dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu. Akan tetapi sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2019 tentang kegiatan pendanaan Pilkada, dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan, namun 40 persennya dari alokasi dana hibah yang disiapkan Pemkab Seluma di 2023 dan 60 persennya di tahun 2024.
Artinya, dana hibah ini sudah disalurkan 40 persennya pada APBD Perubahan 2023 lalu, KPU sebesar Rp 10,4 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 3,6 miliar. Dan sisanya dibayarkan di APBD murni 2024.
Untuk diketahui, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dilakukan pada Selasa 14 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Gubernur: Penghapusan Honorer Harus Lihat Kemampuan Keuangan Negara
BACA JUGA: Terima Audiensi Petani Milenial, Gubernur Dukung Modernisasi Prasarana
Sekda mengatakan adanya penyaluran hibah karena mengikuti amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan.