Siap-siap! Gaji Karyawan Swasta Akan Dipotong Lagi untuk Program Dana Pensiun

Pemerintah sedang menggodok aturan pemotongan gaji karyawan swasta untuk dana program pensiun--pixabay

KORANRB.ID - Gaji karyawan swasta akan segera dipotong lagi. Kali ini bukan untuk program Tapera, melainkna untuk program pensiun wajib untuk para pekerja.

Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemotongan gaji karyawan swasta itu masih dalam proses penyusunan.,

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana  Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, PP ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun nanti.

Ogi menjelaskan, hal yang mendasari penyusunan peraturan ini adalah karena replacement ratio di Indonesia saat ini rupanya masih berada di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

BACA JUGA:Muslimah Harus Hati-hati ke Negara Ini, Mayoritas Islam Tapi Penggunaan Jilbab Dilarang

BACA JUGA:10 Mata Uang dengan Nilai Tertinggi di Dunia pada Tahun 2024

"Adanya inisiatif program pensiun, yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," jelas Ogi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 4 September 2024.

Artinya, untuk pegawai swasta dengan penghasilan melebihi nilai tertentu juga akan ikut dibebani pembiayaan iuran pembiayaan. Ogi menambahkan, iuran ini sendiri bersifat tambahan yang wajib.

"Sukarela, tambahan tapi wajib," kata Ogi.

Selain itu, OJK juga menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat sebesar 40% dari penghasilan terakhir.

"Besarannya disusun dengan menggunakan Rancangan Peraturan Pemerintah, dan akan ditetapkan jumlah penghasilan yang dikenakan dapen tambahan," jelas Ogi.

BACA JUGA:Di Tengah Ancaman Megatrusht, Bengkulu Diguncang Gempa 5,6 SR Jumat Pagi

BACA JUGA:Keributan di Kampung Bali Kota Bengkulu, 2 Korban Meninggal Dunia di TKP

Ogi menambahkan organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40 persen dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan