PMD Kepahiang Gelar Pilkades di 7 Desa, 3 Lantaran Kadesnya Meninggal Dunia
FOTO: Kadis PMD Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan. HERU/RB--
Di Kabupaten Kepahiang, semula ada 37 jabatan Kades yang berakhir pada tahun 2024.
Namun, seiring adanya UU desa yang baru secara otomatis mengakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.
BACA JUGA:Mirip Kanguru! Berikut 5 Fakta Unik Wallaby, Tangguh Melawan Predator
BACA JUGA:Mengintip Kuliner Lezat Bernama Tambusu, Ini Asal Mula dan Cara Membuatnya
Di dalam Undang-undang terbaru itu juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.
Maka, praktis masa jabatan Kades di 37 desa Kabupaten Kepahiang yang semestinya sudah berakhir sejak awal tahun hingga akhir tahun lalu diperpanjang.