7 Calon Kepala OPD Hasil Seleksi JPTP Belum Dilantik

IKUTI: 13 Peserta seleksi JPTP untuk mengisi jabatan di tujuh OPD dilingkungan Pemkab Lebong.--DOK/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Hingga saat ini 7 calon pejabat eselon II Pemkab Lebong, hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) beberapa waktu lalu belum juga dilantik.

Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Lebong belum juga menerima izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Saat ini 7 organisasi perangkat daerah tersebut masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Tujuh OPD itu, meliputi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD).

BACA JUGA:Inspektorat Segera Audit Dugaan Korupsi Dana BOKB Lebong

Kemudian, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik SP). 

Dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024, Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos mengaku, sampai saat ini, izin dari Kemendagri itu belum juga diterima.

Sehingga, hasil seleksi JPTP Lebong belum bisa dilakukan pelantikan. 

“Untuk mengisi jabatan di tujuh Organisasi Perangkan Daerah, masih terkendala izin dari Kemendagri RI,” kata Bupati.

BACA JUGA:Kenakan Knalpot Brong, 8 Motor Pelajar Kaur Ditilang

Bupati menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat pada Pasal 162 ayat (3), yang menegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu 6 Bulan menjelang Pilkada harus memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Kita beberapa waktu lalu sudah melaksanakan lelang jabatan eslon II. Aturan Undang-Undang bahwasanya daerah yang melaksanakan pilkada 2024 ini harus atas izin kemendagri (Untuk melantik hasil seleksi JPTP, red),” tutur Bupati. 

Bupati memastikan, hingga saat ini izin Kemendagri itu masih beproses di Kemendagri.

BACA JUGA:Tidak Semua Burung Bisa Berkicau! Berikut 5 Fakta Unik Kicauan Burung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan