Berkas Lengkap, 4 Bakal Paslon Menunggu Penetapan KPU

ADMINISTRASI BERKAS: KPU Bengkulu Selatan saat menyatakan berkas empat bakal calon Bengkulu Selatan lengkap.-foto: ist/koranrb.id-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Berkas empat bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan dinyatakan lengkap oleh KPU. Mereka tinggal menunggu penetapan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024.

Semua persyaratan yang dibutuhkan oleh KPU sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Persyaratan Calon Kepala Daerah telah dipenuhi keempat bakal paslon.

Adapun keempat bakal paslon yang terdaftar di KPU Bengkulu Selatan yakni, bakal paslon petahana Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat Mersyah (Gusnan-Ii).

Bakal paslon Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto, Elva Hartati dan Makrizal Nedi, serta Reskan Efendi dan Faizal Mardianto.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani melalui Komisioner Divisi Teknis, Gusman Heryadi mengatakan hasil penelitian administrasi pertama terhadap 4 bakal palson telah selesai.

BACA JUGA:2 Hari Tersisa! Tembus 3 Juta Pelamar CPNS, Cek Instansi Pusat dan Daerah Masih Sepi Peminat

BACA JUGA:Sudah Tanda Tangan Kontrak, 94 PPPK 2023 Segera Bertugas

Keempat bakal paslon telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penelitian administrasi calon persyaratan.

"Keempat berkas bakal paslon untuk saat ini sudah lengkap," ungkap Gusman.

Gusman melanjutkan saat ini KPU tinggal melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon yang dimulai sejak tanggal 6-14 September 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon pada 13-14 September 2024. Disusul masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon 15-18 September 2024.

Setelah itu, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-21 September 2024.

BACA JUGA:2 Bapaslon Bupati Lebong Perbaiki Berkas Pendaftaran, KPU Kembali Verifikasi

BACA JUGA:ASN Terlibat Politik Praktis Bisa Dicopot, Ini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan