Bupati Lebong, Kopli Ansori Cuti Pilkada Mulai 25 September

CUTI: Bupati Lebong, Kopli Ansori segera melaksanakan cuti kampanye. -- FIKI/RB

BACA JUGA:Pahami, Ini Jenis-jenis Gempa, dari Gempa Ringan Hingga Dahsyat

“Sekarang masih proses. 7 hari sebelum penetapan calon surat izin cuti harus sudah keluar,” katanya.

Aturan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan