Kepahiang Tak Bisa Tentukan UMK

BURUH: Pemetik teh Kabawetan sedang menjalankan aktivitas kerjanya--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Soal upah, kaum buruh dan pekerja di Kabupaten Kepahiang tak bisa berharap banyak kepada daerah.  Ini lantaran Kabupaten Kepahiang tak bisa menentukan sendiri berapa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Alhasil, untuk menentukan standar minimum upah pekerja, daerah masih mengacu kepada besaran yang telah ditentukan di tingkat provinsi atau Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyampaikan, dengan terbentuknya dewan pengupahan daerah mampu menentukan besaran UMK. 

BACA JUGA: KONI Dibelit Korupsi, Pengurus Pilih Mundur

"Tentunya kita berharap ada dewan pengupahan di Kabupaten Kepahiang ini," kata Edwar. 

Untuk membentuk dewan pengupahan ini sendiri, terdiri dari tiga unsur. Yakni, pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan yang nantinya untuk menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang. 

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, upah buruh masih sangat rendah. Dia mengambil contoh besaran upah buruh para pemetik teh di perkebunan Kabawetan, hanya Rp 900/Kg. 

Waktu kerja antara pukul  06.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB, seorang buruh wanita maksimal mampu mendapatkan 75 Kg pucuk daun teh. Dengan adanya UMK, setidaknya ke depan daerah bisa memperjuangkan besaran upah buruh di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA: 14 Titik Terlarang Baliho Kampanye

Sebagai gambatan, UMP Bengkulu 2024 sudah dipatok Rp.2.507.079,24. Naik sebesar Rp 88.799, atau 3,87 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan 

UMK tahun 2024, baru akan dilakukan pembahasan pada 24 November 2023  mendatang. Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan PP tersebut, kepastikan kenaikan UMP diperoleh melalui penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan